Kabar gembira untuk kita semua
Kulit manggis, kini ada ekstraknya
Mastin hadir, dan rawat tubuh kita
Jadikan hari ini hari Mastin
Tampil bersinar, membuatku bahagia
Badan sehat, rahasia Mastin herbal
Rahasia alam dari Indonesia.
Penuh pesona, pesona Mastin
Mastin.. Good (baca: Guuuut........)
Guys... potongan syair di atas tahu dan hapal di luar kepala kan? Kulit manggis dipercaya dapat mengatasi berbagai macam penyakit. Mastin seolah menawarkan sebuah khabar baik sebagai sebuah solusi obat yang manjur dan mujarab bagi setiap orang yang punya penyakit akut sama ketika khabar akan diberlakukannya UKT. Tetapi apa benar UKT ini khabar gembira untuk kita semua juga?
***
Pembayaran uang kuliah banyak dikeluhkan oleh para mahasiswa dan orang tua. Bukan khabar mengejutkan jika mahasiswa yang berasal dari kampung kadang harus rela merelakan tanah dan sawah mereka dijual demi sebuah gelar sarjana. Orang tua melihat bahwa tidak adanya harapan dari mengolah tanah sehingga anak mereka harus disekolahkan hingga perguruan tinggi agar kelak kehidupan mereka lebih baik dan bisa keluar dari jerat kemiskinan dan pekerjaan mengolah tanah (bertani atau berkebun).
Banyaknya pembayaran tambahan seperti uang lab, uang buku, uang praktek lapangan dsb dinilai dan dirasa sangat memberatkan terutama bagi si miskin. Menanggapi hal ini pemerintah seolah bagai ibu peri yang baik hati yang siap membantu kelaur dari masalah. UKT dinilai sebagai sebuah jalan dan kabar baik bagi semua kalangan. Si miskin membayar sedikit, dan si kaya yang membayar banyak untuk menutupi si miskin tersebut.
Ukt adalah sistem pembayaran baru bagi mahasiswa- dengan pembayaran setiap semester di klaim lebih murah karena sudah memasukkan semua biaya total seperti uang lab, uang buku, uang KKN dsb sehingga pembayaran persemester rata sampai akhir masa studi. Wah, mudah banget yah...
Konsep subsidi silang dinilai sebagai sebuah solusi agar mahasiswa yang termasuk golongan miskin (golongan 1 dan 2) dibayarkan oleh mahasiswa yang mampu (golongan 3,4 dan 5). Dalam skema pembayarannya kategori 1 (500 ribu), kategori 2 (750 ribu), kategori 3 (2 juta), kategori 4 (2,4 juta), golongan 5 (5 juta).
Guys mari buka mata dan telinga! Pada kenyataannya masih banyak kok dijumpai mahasiswa harus membayar buku, uang lab, uang praktek dsb. Bahkan, salah seorang mahasiswa baru angkatan 2014 yang berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) ikut menyampaikan keresahannya. Ia mengatakan bahwa pada saat Penerimaan dan Pembinaan Mahasiswa Baru, pihak birokrasi kampus menjelaskan bahwa sistem UKT merupakan sistem sekali bayar dalam per semesternya, namun kenyataannya ia masih harus melakukan pembayaran ketika proses perkuliahan dimulai seperti pungutan biaya praktikum, pembelian diktat serta pungutan-pungutan liar lainnya.
Hal serupa dialami Ayu (Red.) salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian angkatan 2014 yang masih harus merasakan banyaknya pembayaran tambahan. “katanya tidak adami pembayaran tambahan kalau UKT, tapi kenyataannya masih tetap jaki’ bayar penuntun praktikum, biaya praktek lapang,” ujarnya.
Data yang dibuat organisasi mahasiswa juga memperlihatkan mahasiswa yang masuk kategori 1 dan 2 sangat sedikit, bahkan tidak sampai 30 persen. Jadi betulkah subsidi silang ini untuk menutupi kategori 1 dan 2 ? Kategori 3-5 pada kenyataannya hanya sapi perah yang kena jebakan batman. Dengan dalih menyubsidi yang miskin mereka membayar mahal tetapi justru uang mereka tidak jelas kemana.
Adanya kategorisasi yang menjelma kastanisasi ini juga akan memicu perlakuan berbeda pihak kampus kepada kasta terendah. ‘’Kau kan bayar sedikit, tidak usah banyak protes. Sudah dikasih bayar rendah saja harusnya syukur meko! Intinya, kasta terendah ini akan mendapat perlakuan seperti bawang putih yang selalu dikucilkan oleh ibu tirinya. Tetapi bukan berarti golongan kasta yang tinggi tadi serupa bawang merah yang selalu disayang dan diperlakukan istimewa oleh ibunya. Mereka tidak lebih hanya terus menerus diperas hingga tetes uang terakhir. Untuk beberapa prodi terutama yang ada di fakultas kedokteran, Unhas menetapkan pembayaran persemester pada kategori 5 sebesar 5- 20 juta rupiah. Bahkan, pendidikan dokter yang masuk lewat jalur non subsidi (JNS) bisa sampai 47,5 juta.
Tahu nga guys, sebenarnya tuh negara punya tugas wajib untuk membuat pendidikan kita menjadi murah dan terjangkau. Ini sudah diamanatkan para pendiri bangsa terdahulu yang tidak lepas dari kesadaran akan arti penting pendidikan bagi para warganya.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.’’
Pasal 28c ayat (1) menyatakan ‘’Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu penegtahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.’’
Jadi benarkah ukt itu adalah ekstrak kulit manggis yang bisa mengobati masalah kesenjangan pendidikan dan menjadi kabar gembira untuk kita semua ? jawabanya tentu bukan. Iya tidak lebih hanya sebuah skema untuk membuat mahasiswa harus menguras uang mereka lebih banyak dan lebih banyak lagi, hingga tetes terakhir.
oleh:
Muchlis Abduh (Mantan Ketua BEM Sastra Unhas)