Rabu, 25 Maret 2015

UANG KULIAH TUNGGAL (KATANYA)

UKT, tiga huruf beribu makna. Tiga huruf yang sedang menggoncang kehidupan civitas akademika, terutama mahasiswa. Sejatinya, UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Namun dalam praktiknya, UKT pantas diplesetkan menjadi Uang Kuliah Terus, Uang Korupsi rekTor, Uang KampreT, dan plesetan lain yang memang pantas disandingkan padanya. For Your Information, UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan sistem pembayaran akademik mahasiswa program S1, dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi dibagi rata per semester. Dengan adanya UKT, maka mahasiswa baru tidak perlu lagi membayar segala sumbangan awal saat masuk kuliah, seperti uang masuk (uang pangkal), maupun sumbangan-sumbangan lain yang dibayar tiap semester selama masa studi. Itu SEHARUSNYA. Namun dalam praktiknya (di salah satu universitas terkenal di Sulawesi Selatan), mahasiswa tetap dikenakan pemungutan biaya dalam berbagai hal, seperti dalam kegiatan praktikum. Di awal praktikum, mahasiswa yang terkena biaya UKT (angkatan 2013 dan 2014) tetap dimintai biaya operasional praktikum, seperti buku penuntun. Belum lagi ketika praktikum telah berlangsung. Mahasiswa kadang masih harus merogoh kocek untuk membeli alat dan bahan karena tidak disediakan oleh pelaksana praktikum yang harganya kadang mencapai ratusan ribu. Dan sialnya, mahasiswa jurusan tertentu yang kehidupan kuliahnya hanya berkutat dengan praktikum yang tak jarang mencapai 6 praktikum dalam semester, justru harus merogoh kocek lebih dalam lagi. TUNGGALNYA DIMANA? Ketika melakukan registrasi, mahasiswa baru disodorkan sejenis kuisioner yang di dalamnya terdapat lima kategori UKT berdasarkan pendapatan orang tuanya. Penggolongan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Kelima kategori tersebut jelas telah menggambarkan betapa dibedakannya ‘si kaya’ dan ‘si miskin’ dalam mengenyam pendidikan. Bukankah itu termasuk kastanisasi? Dengan dalih subsidi silang (yang kaya membiayai yang miskin), pemerintah seolah lepas tanggung jawab dalam membiayai masyarakat yang tidak mampu dalam mengenyam pendidikan. Lantas apa yang dilakukan Negara? Sekedar membuat peraturan kah? Ataukah memang sudah tidak mampu menyejahterakan rakyatnya dan melimpahkan kepada mereka yang mampu? Entahlah. Sebagai mahasiswa yang sedang didzalimi oleh para pembuat aturan, tidak sepatutnya kita hanya diam dan legowo ketika hasil kerja keras orang tua untuk membiayai studi kita dirampas begitu saja. Andai UKT ini memang tepat sasaran, benar-benar tunggal tanpa beranak pinak, dan sarana prasarana yang kita peroleh telah optimal dan benar-benar mendukung studi kita, oke saja. Tapi ini? Jika kalian muak dengan tingkah mereka, mari rapatkan barisan dan tuntut hak-hak yang seharusnya kita peroleh. HIDUP MAHASISWA!
oleh:
Nurul Magfirah Sukri
(Anggota Pers-Ma SINTESIS FMIPA Unhas)

0 komentar:

Posting Komentar